Minggu, 15 Desember 2013

Catatan Akhir Tahun. Haruskah Masyarakat Dimanjakan dengan BLSM dan Raskin?




Catatan : Sulistio Mokodongan.

Jika dilihat sejenak, program-program pemerintah seperti BLSM, RTLH/BSPS dan Raskin dijadikan tolak ukur masyarakat terhadap keberhasilan pemerintah untuk mengatasi kemiskinan masyarakat kaum bawah, masyarakat dimanjakan oleh pemerintah dengan berbagai bantuan langsung yang merupakan imbas dari kenaikan harga BBM.


Padahal untuk mengatasi kemiskinan, bantuan langsung bukanlah suatu cara yang efektif. Pemberian bantuan modal usaha bagi pedagang, pengadaan traktor, pupuk dan bibit bagi kelompok usaha tani, adalah hal yang lebih bijaksana untuk memberdayakan masyarakat dibandingkan bantuan langsung dari pemerintah seperti BLSM, RTLH/BSPS ataupun Raskin, karena, secara tidak langsung ini adalah pembodohan kepada masyarakat, kenapa? Karena bantuan seperti ini membuat masyarakat jadi malas dan tidak lagi mau berusaha.
Memang BLSM dan Raskin sifatnya dirasakan langsung oleh masyarakat, namun bukan solusi terbaik untuk mengatasi kemiskinan.

Seharusnya, pembangunan suatu wilayah dimulai dari sektor yang paling bawah, Berbagai sektor yang ada didesa ataupun kelurahan seperti pertanian, perikanan dan peternakan adalah sektor yang paling potensial untuk dikembangkan, Seyogyanya pemerintah mencari solusi yang lebih creative untuk mengatasi permasalahan kemiskinan yang dihadapi masyarakat, salah  satu contoh provinsi gorontalo, hanya dengan memback up satu komodoti pertanian saja yaitu jagung tapi bisa meningkatkan perekonomian masyarakat gorontalo, sebenarnya hal seperti ini yang lebih mengenai sasaran kalau tujuan pemerintah adalah untuk mensejahterakan rakyat.

Dibanding dengan provinsi Gorontalo, Bolaang Mongondow pun tak kalah jauh, bolmong memiliki potensi  yang cukup besar untuk dikembangkan, dari sektor pertanian saja, bolaang mongondow memiliki lahan pertanian yang cukup luas dan subur, sebagai contoh kecamatan Poigar adalah penghasil kopra terbesar dibolmong, kecamatan Dumoga dan kecamatan kotamobagu selatan merupakan pemasok beras terbesar dikotamobagu, Kotamobagu utara adalah salah satu penghasil biji coklat diwilayah kotamobagu, Desa lobong adalah penghasil nenas terbesar dibolmong. Yang menjadi permasalahan petani adalah harga pasar yang tidak stabil dan susah diprediksi. Jika pemerintah berani memback up hasil pertanian ini dan memberikan harga pasar yang stabil dan layak bagi petani, sebenarnya itu adalah solusi terbaik. Tak hanya itu, dengan Perbaikan akses jalan kebun dan irigasi pun adalah salah satu cara yang lebih bermanfaat.


Terlepas dari semua itu, Pemerintah desa dan kelurahan punya peranan yang sangat penting dalam mengusulkan kekurangan yang ada diwilayah masing-masing. Lurah dan sangadi adalah ujung tombak suatu sistem pemerintahan, karena mereka berhadapan langsung dengan masyarakat sehingga lebih mengetahui dengan jelas apa yang menjadi kebutuhan masyarakatnya.

Sebagai ujung tombak pemerintahan lurah dan sangadi berkewajiban memberikan usulan kepada pemerintah atas  apa yg menjadi kebutuhan masyarakatnya hal ini sesuai dengan apa yang
diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan sesuai dengan pola pemikiran dimaksud di atas, maka sebuah desa diharuskan mempunyai perencanaan yang matang berlandaskan partisipasi dan transparansi serta demokratisasi yang berkembang di desa yang terangkum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Desa). Hal tersebut merupakan rencana pembangunan strategis desa dalam waktu 5 tahun.
RPJM Desa merupakan dokumen perencanaan pembangunan desa yang akan mensuport perencanaan tingkat kabupaten. Spirit ini apabila dapat dilaksanakan dengan baik maka kita akan memiliki sebuah perencanaan yang memberi kesempatan kepada desa untuk melaksanakan kegiatan perencanaan pembangunan yang sesuai dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik (good governance) seperti partisipatif, transparansi dan akuntabel.
Setiap proses penyusunan dokumen rencana pembangunan tersebut memerlukan koordinasi antar instansi pemerintah dan partisipasi seluruh pelaku pembangunan, melalui suatu forum yang disebut sebagai Musyawarah Perencanaan Pembangunan atau Musrenbang. Dalam pelaksanaannya dipertegas dengan Surat Edaran bersama Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 0008/M.PPN/01/2007 dan 050/264A/SJ perihal Petunjuk teknis Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Tahun 2007. Jika hal ini diterapkan sebaik mungkin oleh seorang kepala desa dan pemerintah daerah pastinya akan memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat. Terlepas dari semua itu, catatan akhir tahun ini hanya  bersifat sebagai bahan masukan kepada pemerintah untuk dijadikan pertimbangkan demi dan untuk kepentingan masyarakat. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar