Rabu, 20 November 2013

" TURKISH RED CRESCENT KUNJUNGAN DELEGASI PMI SULUT "

Firasat Mokodompit SE. Dari Ibukota Turkey Ankara, 13 nop 2013.


Pertemuan PMI Sulut dengan TURKISH RED CRECENT Palang Merah Turkey, di Ankara Ibukota Turkey , 13 Nop 2013 jam 09.00 sd selesai waktu Ankara hari ini sangat menggembirakan.
 Delegasi Pmi Sulut, James Karinda SH.MH, Firasat Mokodompit,SE, Reiner Ointoe, Steven Kandow, SE, Eva Sarundajang diterima DR. Yunan Direktur Operasional Turkish Red Crecent. selama 5 jam kami berdiskusi dan melihat dari dekat kegiatan Palang Merah Turkey berdiri tahun 1886 dan telah membantu Negara di Eropa- Africa - Asia termasuk Indonesia saat Tsunami 2002. 
 Khusus Bidang Donor Darah dan Penanganan Bencana, kami mendapatkan banyak pelajaran sangat berharga, dimana masyarakat turkey sangat concern terhadap Palang Merah sehingga hampir 30 sd 35 Prosen penduduknya dari 75 juta jiwa aktif mendonorkan darahnya. 
Hal sangat penting di Turkey jika masyarakat butuh darah TANPA BAYAR, karna semuanya disubsidi pemerintah. mereka sangat profesional, memiliki 3000 an Tenaga Ahli, Peralatan canggih dan mendapatkan sertifikat Internasional sudah 14 tahunan. Untuk Penanggulangan Bencana Turkish Red Crecent telah membantu kurang lebih 62 Negara termasuk Indonesia, Kapasitas dan Kopetensi dalam penanganan bencana sangatlah memadai, dan mereka memiliki kantor dan gudang sangat baik. Setiap hari ribuan Relawan membantu kegiatan apa saja menyangkut Kemanusiaan, dengan uniform lengkap gunakan warna Kuning mereka bekerja bagi Kemanusiaan. 
Pada kesempatan akhir pertemuan Delegasi PMI sulut diajak Keliling Gudang penyimpanan Relif dan bertemu pada bagian2 pengelola Donorr Darah dan Penanganan Bencana. Dan secara resmi delegasi saling tukar cendera mata untuk kami semua dalam bentuk Pin Turkish Red Cresent, dan buku dan informasi tentang struktur organisasi Palang Merah Turkey. 
 Saat ini Delegasi menuju kota Istanbul Turkey ( Kota Terbesar jumlah penduduknya ke 2 setelah Ankara), kurang lebih 450 km dari Ibukota Turkey Ankara. Rencana bsk akan mengunjungi beberapa tempat Pengelolaan Darah dan melihat langsung mekanisme pengelolaannya di Istanbul Turkey.

Selasa, 19 November 2013

Sejarah Desa Poigar Bolaang Mongondow



Laporan : Sulistio Mokodongan


Moh.Arif Mokodompit (Sangadi Poigar I)
Desa Poigar Adalah sebuah desa yang terletak diwilayah Kecamatan Poigar, Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi utara. Kata Poigar sendiri berasal dari kata Posigad yang artinya batas (dalam bahasa mongondow), dikarenakan Desa Poigar terletak diantara Bolaang mongondow dan Minahasa. Setelah terjadi pertumbuhan penduduk yang menyebabkan kepadatan penduduk maka Desa Poigar Bersatu dimekarkan menjadi tiga desa yaitu Desa Poigar I, Poigar II dan Poigar III dengan batas-batas yang telah ditentukan.
Desa Poigar I sendiri, terbentuk dari hasil pemekaran Desa Poigar Bersatu yang berdiri pada tahun 1901. Desa Poigar I memiliki jumlah penduduk 1.380 jiwa. Yang terdiri dari 6 dusun, dengan batas wilayah : Sebelah utara berbatasan dengan Laut Sulawesi, Sebelah Timur berbatasan dengan Desa Poigar III, Sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Passi, dan Sebelah Barat berbatasan dengan Desa Poigar II.
Letak Wilayah Poigar I, memanjang dari timur kebarat dengan luas kurang lebih 15.000 hektar (ha), beriklim tropis daan berada pada ketinggian 3 meter diatas permukaan laut sehingga Desa Poigar I termasuk daerah dataran rendah di Bolaang Mongondow (Bolmong), dan merupaakn desa agraris, dimana di bagian selatan terhadap hamparan sawah dan ladang yang subur. Sebagian besar mata pencaharian penduduk adalah bertani/bercocok tanam.
Kepala Desa (Sangadi.red) Poigar I, Moh Arif Mokodompit mengatakan, Tercapainya keberhasilan pembangunan desa tidak lepas dari penetapan arah dan tujuan pembangunan yang tepat yang dirumuskan dalam bentuk visi, misi, prioritas dan sasaran pembangunan, “Apalagi saat ini pemerintah desa sedang giat-giatnya melakukan pembangunan di desa baik jalan, dan infrastruktur desa lainnya,” kata Mokodompit.
Tata guna tanah Desa PoigarI terdiri dari, Tanah Pekarangan seluas 2.760 ha, Tanah Sawah 4.200 ha, Tanah Tegalan 1.040 ha, Hutan 7.000 ha. Sumber daya alam mencakup hasil pertanian, peternakan, tanah/lahan, dan hasil hutan. Akan tetapi dari segi pertanian belum ada peningkatan yang berarti, disebabkan sarana irigasi yang terdapat di Desa Poigar I belum ada.
Perekonomian desa ini sangat pesat ditandai dengan banyaknya transaksi keuangan yang terjadi di Desa Poigar I diakibatkan karena tumbuhnya usaha-usaha perdagangan seperti dagang sembako, warung makan, warung internet, simpan pinjam, pertukangan, dan transportasi.
Rencana pembangunan jangka menengah Desa Poigar I tahun 2011-2015 menetapkan visi yaitu, terwujudnya Desa Poigar I yang aman, sehat, sejahtera dan Mandiri. Dengan Misi, menyelenggarakan pemerintahan yang bersih, terbuka dan bertanggung jawab.
Adapun periode kepemimpinan Sangadi/Pemerintah Desa di Poigar I adalah sebagai berikut:
1.    Saiun  Mokodompit       (1901-1902)
2.   E. Mokodompit
3.   Konta Mamonto
4.   Apiong Mokodongan
5.   Inel Mokoginta
6.   Matheos Ransulangi
7.   Talibana Paputungan
8.   Panamon Mokodongan
9.   Olu’ Mokodongan
10.Ole Mokodongan
11. Tupa Mamonto
12.Dibo Mokodongan         (-1923)
13.Welem L Mokodompit   (1923-1948)
14.K T Mokoginta               (1948-1958)
15.O L Mokodongan           (1958-1959)
16.R L Mokodongan            (1959-1960)
17.Sabirin Kandoli                (1960)
18.K T Mokoginta               (1960-1961)
19.Harun T Mamonto          (1961-1962)
20.       P L Mokodongan        (1962-1964)
21.K K Mokodongan            (1964-1966)
22.       Husain Hasan              (1966-1972)
23.       S P Mokodompi           (1972-1973)
24.       Salim Kandoli               (1973-1978)
25.       S P Mokodompit          (1978-1982)
26.       Hamir A Mokodongan  (1982-1984)
27.       Ny R R Suryatmirah      (1984-1993)
28.       Salat Mokodongan        (1993-2003)
29.       Rahmat Paputungan      (2003-2009)
30.       Moh Arif Mokodompit  (2009-Sekarang).




Minggu, 10 November 2013

"DEDIKASIKU UNTUK LIPU POIGAR BERSATU"

M.Firasat Mokodompit SE
Almapomenta, Aliansi Masyarakat Poigar Menolak Tambang Pasir Besi,
Lahir Dalam Suasana Bathin ki utadku sedang Prihatin,Mencekam, Geram, Marah, Berontak tanpa memperdulikan Resiko apapun yang akan diterima hanya dengan satu tekad MENOLAK TANPA ADA KOMPROMI.

Memang hak ulayat adat harus dipertahankan jika kita mau hargai perjuangan LELUHUR INTA NO BOKAD KON LIPU NATON POIGAD, jaminan itu tertuang dalam undang-undang dasar 45 pasal 33 ayat 1-3, konvensi OADATAN KITA KON MONGONDOW, Tradisi dan Koyouw in mogoguyang yang diwariskan turun termurun kepada kita semua generasi in Bolaang Mongondow utuk selalu menjaga warisan ropa in mongondow termasuk yang berada di poigar
bersatu.

Bagaikan disambar petir, tanpa bisa lakukan perlawanan
dan diminta pendapat ternyata Terbit Surat Keputusan Penambangan Pasir Besi seluas 535,4 hektar yang di kantongi PT.Malta. Ini awal masalah dan musibah yang diterima masyarakat poigar bersatu.

Dengan arogannya Manajemen Malta sampaikan TIDAK PERLU SOSIALISASI KARNA ITU KEWAJIBAN PEMDA. di sisi lain Wabup Bolmong sampaikan HARUS SOSIALISASI ULANG PADA 8 DESA YANG MASUK AREAL TAMBANG.Dan ditindak lanjuti aparat Kepolisian yang merupakan alat Negara berubah Fungsi Dan Tugas menjadi Pengawal Perusahaan dengan memaksakan kehendak dan gunakan Senjata, Gas Air Mata, Peluru Karet, Kekerasan pada masyarakat pendemo yang kesemuanya adalah Saudaraku....Kiutadku...Ki Ai-Aiku.....bo ki guhangaku tua kon poigad.

Gunda hati ini melihat dan mendengarkan 3 kali kejadian berturut-turut 10 September 2013, alat masuk, dihadang saudaraku agar tidak masuk di lokasi, namun mereka dihadapi Aparat Kepolisian dengan senjata lengkap dan main tangkap yang walaupun setelah itu dilepas, bahkan adikku Liviana dimuat dalam mobil dan dievakuasi ke minsel oleh aparat (aneh tapi lucu juga kelakuan oknum polisi ini), dengan keprihatinan mendalam saya menulis " POIGARKU SAYANG POIGARKU MALANG" tidak lain untuk mengingatkan para PECUNDANG orang poigar yang sengaja memposisikan diri bekerja untuk kepentingan Malta.

Ironis...tapi itulah Realitas dengan Kesombongan mereka
menyanyikan " ANGIN MANGIRI KU PASANG "......MANGIRI.....tidak ada yang mangiri jika apa yang mereka GADAIKAN itu milik sendiri, tapi sayang
Tanah Sengketa dan Bermasalah termasuk SEROBOT HAK MILIK PERDATA ORANG 64 pohon kelapa di RAMPOK dengan tanpa adanya ganti rugi. Saya hanya bisa sampaikan Torang Ndak Mangkage Orang Pe Rejeki tapi tolong dihargai milik orang, begitu juga apa yang mereka buat di klaim milik mereka, tapi dorang lupa PANTAI POIGAR ADALAH MILIK NEGARA YANG SEPENUHNYA DIMANFAATKAN OLEH MASYARAKAT POIGAR DAN para nelayan yang berada di PESISIR pantai. Bukan milik perorangan yang Gadaikan hal ulayat adat pada perusahaan.

Disinilah pokok masalahnya dan menjadi runyam, Masyarakat poigar yang santun, penurut, toleran, junjung oadatan, kekerabatan yang begitu kental MENJADI, pemberontak,saling fitnah, saling gertak, saling maki, saling hujat dan bahkan mengarah RUSAKNYA SENDI-SENDI KEKELUARGAAN YANG TERJALIN SELAMA INI BEGITU RUKUN DAN
DAMAI.

Kejadian kedua 17 september 2013, sama dengan kejadian
pertama aparat kawal alat Malta dengan personil lebih banyak, bukan
malah takut justru Masyarakat Melawan,....perlawanan ini justru mencekam
karna aparat sudah Head to Head dengan masyarakat dan Tembakan aparat mengudara, bukan takut malah mereka maju dekati aparat......akhirnya alat dikeluarkan kembali. namun jika sampai terjadi sesuatu ADA KORBAN, maka kalau bukan adikku, kiutadku atau kerabatku masyarakat poigar, dan ini bahaya karrna akan timbul balas dendam mengarah kepada Instabilitas. saya membuat tulisan " MENAGIH JANJI WAKIL BUPATI DAN DPRD "

Kejadian ketiga, 26 Oktober 2013, ini benar2 konyol...aparat lakukan tindakan sama dan nampaknya ada apa dengan bapak-bapak polisi
ini, seperti tidak belajar dua kali kejadian justrru lakukan tindakan
sama Kawal Alat Masuk, RAKYAT POIGAR MARAH,......mrk tidal lagi
berhadapan dengan aparat tapi l;akukan tindakan MELANGGAR UNDANG-UNDANG NAMUN DENGAN DALIH TIDAK ADA PILIHAN LAIN mereka Blokir jalan trans sampai dengan 4 jam MACET TOTAL.
Akhirnya terjadi dialog win-win solusion aparat perintahkan alat dikeluarkan dari lokasi dengan catatan masy buka Blokir Jalan. Begitu lamanya aparat keluarkan alat Masyarakat serbu kembali masuk lokasi, maka yang terjadi Gas Airmata dimuntahkan aparat, dan sempat menganiaya 5 orang masyarakat dilokasi........nauzubillaminzalik kok teganya seragam, senjata, gaji diambil dari Pajak Rakyat justru digunakan tuk Aniaya Rakyat.

Dengan keprihatinan mendalam atas kejadian ini saya menulis surat terbuka untuk BAPAK KAPOLDA SULUT, tidak lain tujuannya JANGAN SAMPAI ADA KORBAN MASYARAKAT POIGAR SEPERTI DI GUWAAN Boltim. sekaligus mengingatkan Kapolres Bolmong,...dan jajarannya,...STOP JO KAWAL ALAT PT
MALTA.terlalu murah Institusi Polri sebagai alat negara kawal alat Malta
dan sakiti hati Rakyat...... kasiang Pak mongo Boga in ki utadku.

Kejadian demi kejadian inilah maka masyarakat membentuk ALMAPOMENTA dengan tujuan dua hal : Lakukan Perjuangan Politik dan Lakukan Upaya Hukum PTUN terhadap izin PT. Malta.
Tentu Perjuangan ini butuh dukungan Masyarakat Poigar Bersatu dan semua pihak, termasuk masyarakat yang ada di pesisir Pantai poigar sampai ke inobonto.

Selamat Berjuang Ki Utadku don Komintan, Selamat Lahirnya Aliansi ini, semoga Pengurus atau tim yang dibentuk mampu penuhi HARAPAN MASYARAKAT MENOLAK PENAMBANGAN PASIR BESI DI DESA POIGAR BERSATU.

MAJU TERUS PANTANG MUNDUR SAUDARAKU,............
Sekali Layar Terkembang, Surut Kita Berpantang............Bismillah.

Investasi Pertambangan dan Dampak Sosial




Aktifitas pertambangan dianggap seperti uang logam yang memiliki dua sisi yang saling berlawanan, yaitu sebagai sumber kemakmuran sekaligus perusak lingkungan yang sangat potensial. Sebagai sumber kemakmuran, sektor ini menyokong pendapatan negara selama bertahun-tahun. Sebagai perusak lingkungan, pertambangan terbuka (open pit mining) dapat mengubah secara total baik iklim dan tanah akibat seluruh lapisan tanah di atas deposit bahan tambang disingkirkan. Hilangnya vegetasi secara tidak langsung ikut menghilangkan fungsi hutan sebagai pengatur tata air, pengendalian erosi, banjir, penyerap karbon, pemasok oksigen dan pengatur suhu.
Idealnya, suatu perusahaan berkewajiban untuk menyejahterakan masyarakat sekitar. Caranya? Dengan merekrut mereka menjadi pegawai tetap di perusahaan itu. Jika mereka belum memenuhi kriteria sebagai seorang pegawai, maka menjadi kewajiban perusahaan untuk melatihnya sampai mereka memenuhi kriteria. Dengan cara ini, perusahaan akan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar. Akan tetapi, banyak perusahaan yang tidak mau memenuhi kewajibannya karena hal itu akan mengeluarkan biaya yang tidak sedikit. Akibatnya, tingkat keuntungan yang diperoleh perusahaan akan lebih sedikit.

Dalam jangka pendek mungkin hal itu benar. Akan tetapi jika mereka berpikir jangka panjang akan lain jadinya. Sebenarnya, menyejahterakan masyarakat sekitar merupakan investasi sosial yang amat diperlukan bagi perusahaan. Jika masyarakat merasakan bahwa kehadiran perusahaan itu amat menguntungkan mereka, mereka pasti akan berusaha melindungi perusahaan itu dari berbagai ancaman. Mereka akan berusaha menjaga dengan segala kemampuan mereka agar perusahaan itu maju dan terus maju. Sebab kemajuan perusahaan itu berarti juga peningkatan kesejahteraan bagi mereka.
 Akan tetapi, kebanyakan yang terjadi sebelum perusahaan pasir besi beroperasional pun, masyarakat sudah merasakan dampak sosialnya. kenapa? Contoh dekatnya saja yang terjadi didesa poigar I kecamatan poigar kab bolmong, sebetulnya masalah ini dapat dijadikan tolak ukur akibat dari sistim perusahaan yang se bisa-bisanya menghalalkan segala cara untuk mendapatkan persetujuan warga mulai dari suap menyuap, sogok menyogok, akibatnya masyarakat terpecah belah baik yang pro maupun kontra, kehidupan yang semula tentram dan damai berubah menjadi ricuh.
Setiap kegiatan pastilah menghasilkan suatu akibat, begitu juga dengan kegiatan eksploitasi bahan tambang, pastilah membawa dampak yang jelas terhadap lingkungan dan juga kehidupan di sekitarnya, dampak tersebut dapat bersifat negatif ataupun positif, namun pada setiap kegiatan eksploitasi pastilah terdapat dampak negatifnya akibat Penambangan Pasir Besi Menurut, U Santoso (2008) Beberapa dampak negatif akibat pertambangan jika tidak terkendali.
Kerusakan lahan bekas tambang, Merusak lahan perkebunan dan pertanian, Membuka kawasan hutan menjadi kawasan pertambangan,Dalam jangka panjang pertambangan adalah penyumbang terbesar lahan sangat kritis yang susah dikembalikan lagi sesuai fungsi awalnya, Pencemaran baik tanah, air maupun udara. Misalnya debu, gas beracun, bunyi dll, Kerusakan tambak dan terumbu karang di pesisir, Banjir, longsor, lenyapnya sebagian keanekaragaman hayati, Menyebabkan berbagai penyakit dan mengganggu kesehatan, Sarana dan prasarana seperti jalan dll. rusak berat.
Jika dilakukan penelitian secara mendalam, akan banyak sekali dampak buruk dari daya rusak yang disebabkan oleh pertambangan ini. Jika kita banyak belajar dari kasus-kasus pertambangan yang ada di Bengkulu seperti Batubara, pasir besi di Seluma, dan lain-lain.

Mengandalkan pengerukan Sumber Daya Alam (SDA) sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah satu bentuk pemerintahan daerah yang tidak kreatif dan solutif. Sebab pertambangan tidak saja membawa berkah bagi sipemiliknya namun juga bencana besar akibat daya rusak yang diakibatkan, baik kerusakan lingkungan, kerusakan sosial, budaya masyarakat menjadi lebih konsumtif dan masih banyak lagi.
Yang Jika dikaji secara keseluruhan, penambangan pasir besi ini efek negatif jangka panjangnya tidak sebanding dengan keuntungan finansial sesaat yang akan diperoleh masyarakat. kegiatan penambangan pasir besi dapat menyebabkan kerusakan lingkungan yang sangat besar, sehingga berpotensi menimbulkan bencana, selain penambangan pasir juga merusak keindahan alam dan keseimbangan ekosistim pantai itu sendiri, yang jika dirunut secara sistematis maka rakyat kecil adalah yang paling dirugikan. (Sulistio Mokodongan/MT)